Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Penjelasan Lengkap MUI Soal Bitcoin Cs Haram & Pinjol Haram
    Insight News

    Penjelasan Lengkap MUI Soal Bitcoin Cs Haram & Pinjol Haram

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 November 2021Updated:14 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum sebagai mata uang haram. Ini merupakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan yang berlangsung pada Kamis (11/11/2021).

    Menurut MUI uang kripto mengandung gharar, dharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

    Selain itu MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

    Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menambahkan cryptocurrency juga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

    Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

    “Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/11/2021).

    Pinjol Haram

    Dalam Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga dihasilkan kesimpulan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba hukumnya haram.

    “Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh.

    Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

    Selain itu, MUI juga menyerukan agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

    MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

    Selain itu, MUI juga menyerukan agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Kemudian, forum Ijtima Ulama menyertakan pemberian ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Sementara, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.