Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pengumuman Gojek dan Grab Soal THR Ojol dan Kurir
    Insight News

    Pengumuman Gojek dan Grab Soal THR Ojol dan Kurir

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Maret 2024Updated:25 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Tunjangan Hari Raya 2024 untuk pengemudi ojek online (ojol) ternyata berbentuk imbauan dan tidak diwajibkan. Ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah menghimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen momen penting seperti hari raya keagamaan,” tegas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dikutip CNBC Indonesia.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan aplikator dengan para driver terhubung dengan status kemitraan. Jadi penentuan pemberian THR dilakukan secara internal masing-masing platform penyedia layanan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Pihak kementerian memberikan apresiasi pada perusahaan yang memberikan insentif hingga THR. Sebab kebijakan itu semua akan membantu driver bisa memenuhi kebutuhannya saat momen lebaran nanti.

    Karena bersifat imbauan, jadi tidak akan ada sanksi apapun jika perusahaan tak memberikan THR kepada para pengemudi. “Sanksi? Sejauh ini memang tidak karena ini kan imbauan jadi kita harapkan ada barang untuk bersolidaritas,” tegasnya.

    Sementara itu dua raksasa penyedia layanan ride sharing, Gojek dan Grab buka suara terkait kebijakan THR bagi para driver. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan soal hubungan perusahaan aplikasi dan driver ojol sebagai mitra.

    Ini membuat para pengemudi bukan termasuk dalam hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya. Yakni hal tersebut berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.

    Rubu menjelaskan pihaknya telah memiliki program Gojek Swadaya. Program tersebut dimaksudkan untuk meringankan operasional driver dan disebut telah dinikmati jutaan pengemudi di Indonesia.

    Swadaya juga memiliki program khusus pada momen tertentu,termasuk saat bulan Ramadan dan Lebaran. “Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia,” kata Rubi dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia.

    Sementara itu, pihak Grab Indonesia menjanjikan memberikan insentif khusus saat Hari Raya nanti kepada para drivernya. Ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua lebaran.

    Grab menjelaskan pemberiannya sesuai dengan imbauan Kementerian Tenaga Kerja. Yakni dari bentuk hingga mekanisme dikembalikan kepada pihak aplikator.

    “Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata pihak Grab Indonesia.



    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.