Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pengumuman! Besok Naik Gojek-Grab Lebih Mahal, Jadi Segini
    Insight News

    Pengumuman! Besok Naik Gojek-Grab Lebih Mahal, Jadi Segini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa28 Agustus 2022Updated:28 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNB Indonesia – Jika sesuai rencana, tarif baru ojek online akan berlaku mulai besok, Senin (29/8/2022). Dalam regulasi yang baru penumpang harus membayar lebih banyak untuk menggunakan jasa ojek online, baik untuk transportasi maupun pengiriman.

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

    Namun pada akhirnya tenggat bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

    “Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/8/2022).

    Pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

    Berikut Tarif Baru Ojek Online

    Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

    Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
    • Batas atas: Rp 2.300/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

    Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
    • Batas atas: Rp 2.700/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

    Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
    • Batas atas: Rp 2.600/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000


    Artikel Selanjutnya


    Grab-Gojek Punya Pesaing Baru, Bisa Pesan Buat Angkat Jemuran

    (cha/cha)


    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.