Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pendapatan Frekuensi Tak Bisa Dipakai 100%, Menkominfo Surati Menkeu
    Insight News

    Pendapatan Frekuensi Tak Bisa Dipakai 100%, Menkominfo Surati Menkeu

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 September 2024Updated:5 September 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan izin penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi pada 2024 mengalami penurunan, dari semula 28,83 persen menjadi 28,35 persen.

    Sumber utama penerimaan PNBP Kominfo padahal berasal dari penerimaan izin BHP frekuensi.

    Oleh karena itu, alokasi anggaran dari sumber dana PNBP yang dapat digunakan oleh Kemenkominfo hanya sebesar Rp6,35 triliun dari target PNBP sebesar Rp21,99 triliun.

    Untuk tahun 2025, izin penggunaan PNBP Kominfo terutama pada penerimaan BHP frekuensi mengalami penurunan signifikan, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan izin penggunaan tahun 2020.

    Izin penggunaan BHP frekuensi tahun 2025 hanya sebesar 3,32 persen, sedangkan di tahun 2020 berada di angka 4 persen.

    “Atas kondisi tersebut, untuk memenuhi kebutuhan anggaran program prioritas yang tidak dapat mungkin diakomodasi dengan sumber dana rupiah murni kami berharap dapat dibiayai dengan sumber dana PNBP melalui kenaikan izin penggunaan PNBP,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie saat Raker bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

    Budi kemudian menjelaskan kenapa angka penggunaan turun hingga 3 persen. Kominfo, kata dia, adalah kementerian surplus, jadi apa yang dihasilkan BHP frekuensi atau PNBP sekitar Rp26 triliun, tapi yang mereka gunakan di bawah itu.

    “Nah karena itulah kita ingin meminta supaya kita diberikan izin untuk menggunakan biaya dari PNBP itu lebih besar, karena tahun 2023 kalau nggak salah 43% dari PNBP bisa kita pakai,” jelas Budi menjawab pertanyaan dari anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin.

    “Karena itu untuk melayani masyarakat juga, PNBP itu kan dihasilkan dari industri telko yang kita juga pakai untuk menggunakan, untuk menyehatkan ruang digital dan juga pengadaan infrastruktur digital, terutama di daerah-daerah 3T yang nonkomersial,” imbuhnya.

    Jadi soal regulasi, kata dia, ada di Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Untuk itu mereka harus berbicara dan me-lobby lebih lanjut dengan Menteri Keuangan, agar dana yang dihasilkan dari industri bisa dipakai untuk peningkatan kualitas layanan, mendukung industri digital yang ada di Indonesia, termasuk soal literasinya.

    “Ini bukan kebijakan kita, Kementerian Keuangan. Nah Kementerian Keuangan mungkin punya prioritas-prioritas lain yang harus diberikan kepada Kementerian Lembaga lain,” kata dia.

    “Tetapi menurut hemat kami, apa yang dihasilkan oleh industri digital atau telco industri ini. sebaiknya diberikan juga kembali kepada industri ini, supaya industri kita, digitalisasi kita ini bisa terus berkembang, bisa maju,” pungkasnya.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Bantu Bisnis UMKM Lindungi Data Digital, Paper.id Solusinya!




    Next Article



    Bawa Kejutan, Bos Apple Tim Cook Besok Datang ke Indonesia



    Hitech for better life Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.