Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Penagihan Pinjol Debt Collector Bisa Dilarang
    Insight News

    Penagihan Pinjol Debt Collector Bisa Dilarang

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Februari 2022Updated:12 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan debt collector memang cukup meresahkan masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus kerap terjadi teror saat penagihan hutang.

    Di masa depan penggunaan debt collector untuk pinjol berpotensi dihilangkan atau dilarang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini tengah melakukan evaluasi dan kemungkinan penagihan hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang memberi pinjaman.

    “Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang dan bisa-bisa akan kami larang,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Seminar Edukasi ‘Pinjaman Online Legal atau Ilegal’, Jumat (11/2/2022).

    Dia menjelaskan debt collector biasanya berasal dari outsourcing, dan membuat mereka sulit untuk dilacak.

    “Karena debt collector outsourcing kadang-kadang sulit dilacak,” kata Wimboh.

    Selain itu, Wimboh menjelaskan pihaknya terus melakukan perbaikan-perbaikan termasuk dari regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

    Dari segi fintech pun akan diminta peningkatan disiplin yang dilakukan bersama dengan asosiasi fintech. Dengan begitu kehadiran pinjaman online diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat jauh lebih besar, terutama untuk akses pendanaan.

    “Sehingga yang ada yang berizin memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar dengan suku bunga dan bagi hasil yang lebih murah, etika lebih baik ke depan,” ujar Wimboh.

    OJK juga meminta lembaga formal produk untuk tidak seutuhnya komersial. Karena masyarakat tidak bisa dilayani dengan komersial namun butuh bantuan.

    “Masyarakat membutuhkan bantuan. Blended dilakukan perusahaan formal secara sosial,” ungkapnya.

    [Dexpert.co.id]

    (npb/npb)



    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.