Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Pemerintah Bakal Tambah Jenis Obat Ditanggung BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    Pemerintah Bakal Tambah Jenis Obat Ditanggung BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman1 Juni 2024Updated:1 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah Indonesia akan menambah jenis obat-obatan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dalam waktu dekat.

    Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI) Profesor Dante Saksono Harbuwono menegaskan, penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan memengaruhi penanggungan obat-obatan oleh BPJS Kesehatan. Justru, BPJS Kesehatan disebut akan menambah jenis obat yang ditanggung seiring dengan penerapan KRIS.

    Dante menjelaskan, saat ini obat-obatan di Indonesia telah diatur Formularium Nasional (Fornas). Sebagai informasi, Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Obat-obatan enggak berpengaruh [oleh kebijakan KRIS] karena obat-obatan itu yang menetapkan adalah Formularium Nasional dan itu akan tetap dijalankan sesuai kebutuhan,” jelas Dante kepada CNBC Indonesia di Kantor Kemenkes RI, dikutip Jumat (31/5/2024).

    Menurut Dante, pada masa yang akan datang, pihaknya telah merencanakan untuk menambah jenis obat yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti obat untuk kemoterapi hingga insulin untuk penderita diabetes.

    “Obat-obatan akan tetap di-cover (ditanggung BPJS Kesehatan). Bahkan, kita akan tingkatkan beberapa obat. Sudah saya revisi untuk meng-cover beberapa obat yang saat ini belum bisa di-cover oleh BPJS,” terang Dante.

    “Nantinya akan ter-cover BPJS. Misalnya, obat kanker, untuk kemoterapi. Itu, kan, tadinya hanya di-cover sebagian, nanti di-cover penuh oleh BPJS. Lalu obat-obat diabetes, misalnya insulin tadinya hanya bisa di-cover di rumah sakit, nanti bisa diakses di Puskesmas,” sambungnya.

    Dante menegaskan, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir jika penerapan KRIS akan mengganggu sistem tanggungan obat oleh BPJS Kesehatan. Sebab, KRIS hanya akan berfokus pada rawat inap di rumah sakit.

    “Jadi kalau kita bicara tentang KRIS, kita cuman bicara tentang rawat inap,” tegas Dante.

    Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.

    Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

    Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.


    Artikel Selanjutnya


    Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

    (rns/rns)


    Techno update True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.