Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pemblokiran Akun Jouska Sedang Diproses
    Insight News

    Pemblokiran Akun Jouska Sedang Diproses

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 Agustus 2022Updated:24 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Kominfo memastikan akun media sosial PT Jouska Finansial Indonesia diblokir. Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan pihaknya telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses.

    “Kementerian Kominfo telah menerima permintaan pemutusan akses akun Jouska dari pihak Satgas Waspada Investasi (SWI). Kami telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut,” kata Johnny kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/8/2022).

    Dia menjelaskan saat ini proses pemutusan akses sedang berjalan. “Jadi saat ini sedang dalam proses pemutusan akses oleh platform media sosial terkait,” ungkapnya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Pantauan CNBC Indonesia, akun Instagram @jouska_id masih aktif pada Selasa (23/8/2022) pukul 14:44 WIB.

    Pemblokiran ini terkait permintaan pemutusan akses dari pihak Satgas Waspada Investasi sebelumnya (SWI). Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan telah menyurati Kementerian Kominfo untuk memblokir akun itu.

    “Kami sudah kirim surat ke Kemenkominfo untuk blokir akun tersebut. Masyarakat diimbau tidak akses atau ikut kegiatan entitas tersebut,” ujar Tongam.

    Sejak beberapa waktu lalu diketahui akun Instagram Jouska yakni @jouska_id hidup kembali. Dalam akun itu, perusahaan memberikan penjelasan terkait kasus yang dialami versi Jouska sebelumnya.

    Dalam unggahan di Instagram Story, Jouska menyatakan SWI-OJK tak pernah menjadi pelaporan resmi pada kasus tersebut. Menurut mereka, seharusnya yang menjadi pelapor adalah negara, pemerintah dan regulator.

    “Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska,” tulis akun itu dengan menuliskan tagar #stopkriminalisasijouska.

    “Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX dan regulator terkait pasar modal”. Jouska juga mengandaikan permasalahan itu dengan teman atau tetangga apakah bisa menilang seseorang saat sedang tidak membawa SIM.

    (npb/roy)


    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.