Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»PeduliLindungi Makin Jarang Dipakai Meski Barcode Bertebaran
    Insight News

    PeduliLindungi Makin Jarang Dipakai Meski Barcode Bertebaran

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Juli 2022Updated:5 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Di tengah aturan pembatasan kegiatan yang makin longgar, aplikasi PeduliLindungi makin jarang digunakan. Pemerintah mengingatkan agar pengunjung dan pengelola tempat keramaian tetap tertib melaporkan pergerakan mereka lewat aplikasi tersebut.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melihat banyak tempat seperti mal dan kegiatan lain yang mulai melonggarkan penggunaan aplikasi PeduliLindung.




    Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Saat UI International Conference on G20 (Tangkapan Layar Youtube UI Teve)




    Barcodenya ada tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scanMenko Perekonomian Airlangga Hartarto

    “Jadi saya memonitor di beberapa mal dan kegiatan, itu aplikasinya [Peduli Lindungi] barcodenya ada tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scan,” kata Airlangga saat Keterangan Pers Menteri Terkait PPKM, Senin (4/7/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Ini merupakan catatan bagi tempat utamanya di mal, restoran, bioskop, sekolah dan lainnya untuk tetap menggunakan aplikasi ini.

    Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo, mengingatkan aplikasi PeduliLindungi untuk diberbagai tempat harus diperketat. “Ini harus ditingkatkan lagi.” tegasnya.

    Selain itu, ia juga mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

    “Satgas sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian.” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Tanpa PeduliLindungi, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

    (dem)


    Mind your business Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.