Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»OJK Pantau Bunga Pinjol, Siap Pangkas ke 0,1% per Hari
    Insight News

    OJK Pantau Bunga Pinjol, Siap Pangkas ke 0,1% per Hari

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Maret 2024Updated:8 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending. Kebijakan ini salah satunya mengatur manfaat ekonomi atau tingkat bunga.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, bahwa bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech P2P lending harus sesuai ekspektasi masyarakat. Dengan tingkat bunga yang terjangkau, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pinjaman.

    “Terkait bunga, dulu kita dengar concern bunga tinggi. Sebelumnya bunga 0,8% per hari sebelum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati di 0,4% per hari,” ungkap dia dalam Fintech Lending Outlook 2024 CNBC Indonesia, Kamis (7/3/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Adapun per tahun 2024, lanjut dia, tingkat bunga yang dibebankan kepada nasabah menjadi sebesar 0,3% per hari sesuai dengan aturan SE OJK Nomor 19 tahun 2023. Sementara itu, pada 2025 atau setahun mendatang, tingkat bunga yang dibebankan kepada nasabah menjadi 0,2% per hari.

    “Di 2026 menjadi 0,1% per hari untuk kredit konsumtif. Untuk kredit produktif jauh lebih murah, bunganya di tahun ini 0,1% per hari. Mulai 2026 menjadi 0,067% per hari. Jatuhnya 24% per tahun,’ jelas Agusman.

    Selain itu, dalam SE tersebut, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Di mana untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024 dan pada 2026 denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari.

    Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025. 




    High Technology Hitech for better life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.