Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»OJK Investigasi Kasus Investree, Ada Sanksi Berat?
    Insight News

    OJK Investigasi Kasus Investree, Ada Sanksi Berat?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 Februari 2024Updated:21 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendalami penyelidikan terkait dugaan fraud pada Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya.

    Saat ditanya terkait kemungkinan pemberian sanksi berat kepada Investree, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman pun mengatakan, hasilnya akan tergantung pemeriksaannya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Tentu kalau dibaca POJK Nomor 10 Tahun 2022, penutupan itu kan ada langkah-langkahnya, Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3, pembatasan kegiatan usaha, baru cabut izin usaha,” ucap Agusman usai konferensi pers, Selasa (20/2/2024).

    Hingga saat ini, OJK masih memeriksa secara mendalam kasus tersebut. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

    Diketahui, Perusahaan P2P Lending ini menghadapi dua persoalan beruntun. Pertama, macetnya pengembalian investasi dari pada lender, kedua kepastian mundurnya CEO dan Co-founder Adrian A. Gunadi – termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengalihkan dana dari Investree ke rekening pribadinya.

    Sebelumnya, OJK sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.

    OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

    OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.



    Hitech for better life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.