Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Nokia Gugat Vivo Rp 597,3 Miliar, Ada Kasus Apa?
    Insight News

    Nokia Gugat Vivo Rp 597,3 Miliar, Ada Kasus Apa?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa14 Maret 2022Updated:14 Maret 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – PT Nokia Technologies OY melayangkan gugatan hak paten sebesar Rp 597,3 miliar kepada PT Vivo Mobile Indonesia. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/3/2022).

    Gugatan Nokia ini terkait dengan hak patenPersinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi. Hak paten ini sendiri yang telah terdaftar dengan nomor IDP000031184 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    Dalam petitumnya, Nokia meminta majelis hakim untuk menerima seluruh gugatan yang diajukan perusahaanya. Tututan lainnya adalah:

    • Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul”PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel);
    • Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
    • Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp597.300.000.000,- atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat; dan
    • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Dalam gugatan ini, Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang Pertama dilakukan pada 31 Maret 2022, seperti dikutip dari situs infomrasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).

    [Dexpert.co.id]

    (roy/roy)


    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.