Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»NIK Warga Jakarta Mulai Dinonaktifkan, Cek Online KTP Anda di Sini
    Insight News

    NIK Warga Jakarta Mulai Dinonaktifkan, Cek Online KTP Anda di Sini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 April 2024Updated:25 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Dinas Dukcapil DKi Jakarta telah mengirimkan surat permohonan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Dukcapil DKI juga sudah melakukan verifikasi ulang terkait NIK yang akan dinonaktifkan ini.

    “Insyaallah Senin sudah kami kirimkan. Karena minggu kemarin kami lakukan verifikasi kembali,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin dikutip dari Detikcom, Rabu (24/4/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Budi juga meminta agar warga yang terdampak penonaktifan NIK tidak panik. Sebab, bagi warga yang masih tinggal di DKI namun terkena penonaktifan bisa langsung melapor ke loket yang sudah disediakan di kelurahan.

    Pengecekan status data NIK KTP DKI yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak dapat diketahui melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta

    Cara NIK KTP DKI Dinonaktifkan

    Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:

    1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
    2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama
    3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
    4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
    5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
    6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

    Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.


    High Technology Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.