Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ngeri! Jumlah Transaksi Judi Online Q1 2024 Capai Rp 100 Triliun
    Insight News

    Ngeri! Jumlah Transaksi Judi Online Q1 2024 Capai Rp 100 Triliun

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 Mei 2024Updated:24 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan jumlah transaksi terkait judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I 2024. Data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Di kuartal pertama tahun 2024 itu sudah menyentuh Rp 100 triliun, itu di tiga bulan pertama tahun ini,” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat, (24/5/2024).

    Selain itu, Budi mengatakan selama 2023 jumlah transaksi judi online itu mencapai Rp 327 triliun.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dia mengatakan besarnya jumlah transaksi itu mengindikasikan bahwa praktik judi online masih marak di Indonesia. Dia mengatakan besarnya jumlah transaksi itu juga mengindikasikan adanya dugaan pencucian uang melalui praktik tersebut.

    “Dalam berbagai analisa kita melihat ada hal hal lain dari nilai transaksi termasuk ada indikasi pencucian uang,” kata dia.

    Budi menegaskan kondisi judi online sudah mengkhawatirkan. Menurut dia, kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat. Karenanya, Budi mengatakan pemerintah serius menangani kasus ini.

    “Isu ini juga menjadi perhatian serius Bapak Presiden sehingga hari Rabu 22 Mei lalu beliau kembali memimpin rapat internal kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online,” kata dia.

    Budi mengatakan hasil rapat itu menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya adalah pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi kepada platform digital maupun perusahaan Internet Service Provider yang masih memfasilitasi kontek judi online. Sanksi itu mulai dari denda Rp 500 juta per konten hingga pencabutan izin.



    Insight for you Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.