Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Netizen Ramai Mention Jokowi Usai Putusan MK Sengketa Pilpres 2024
    Insight News

    Netizen Ramai Mention Jokowi Usai Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 April 2024Updated:22 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.

    Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan PHPU di Gedung MK pada hari ini, Senin (22/4/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “MK menyatakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

    “Dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ia menambahkan.

    Ada beberapa poin gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK. Salah satunya meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023.

    Lalu, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Lalu, diminta juga KPU mengadakan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Namun, hal-hal tersebut ditolak dengan alasan tak ada bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan dalam Pilpres 2024 terkait dengan pencalonan paslon nomor urut 02. Selain itu, hal terkait nepotisme dan cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo juga dinilai tak terbukti, dalam hal ini menyangkut penyaluran bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi pejabat/aparatur negara.

    Pembacaan putusan MK pada sidang PHPU ramai didiskusikan netizen di platform X. Pantauan CNBC Indonesia, beberapa kata kunci terkait seperti ‘Putusan MK’, ‘Mahkamah Konstitusi’, ‘Ditolak’, ‘Presiden’, dan ‘Jokowi’ ramai membanjiri trending topic X.

    Netizen ramai me-mention Jokowi di X. Ada yang mengaku lega karena Pilpres sudah berakhir dan pemerintahan selanjutnya bisa meneruskan program-program yang diinisiasi pemerintahan Jokowi.

    Namun, ada juga yang mengkritik putusan MK tersebut. Berikut beberapa komentar netizen yang dihimpun CNBC Indonesia:

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]




    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.