Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Netflix dan Google Makin Mahal, Negara Tetangga Ikuti Jejak RI
    Insight News

    Netflix dan Google Makin Mahal, Negara Tetangga Ikuti Jejak RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa3 Oktober 2024Updated:4 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Filipina mengikuti jejak Indonesia mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembayaran langganan produk digital. Langganan produk Netflix, Google, hingga Disney kini dikenakan pajak 12 persen.

    Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. pada Rabu (2/10/2024) menandatangani undang-undang tentang PPN untuk penyedia layanan digital non-residen. Platform yang menjadi sasaran utama Filipina adalah layanan streaming dan mesin pencarian.

    Menurut badan pajak Filipina, penetapan PPN adalah upaya untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan seimbang antara pemain digital dan perusahaan yang menjual produk secara fisik.

    “Ini akan mendorong kompetisi yang adil antara perusahaan yang mengambil untung dari konsumen di Filipina. Persaingan yang adil berujung kepada produk dan layanan yang lebih baik,” kata Kepala Komisi Pendapatan Internet Filipina, Romeo Rumagui seperti dikutip Reuters.

    Sebelum UU baru tersebut, perusahaan yang wajib memungut PPN 12 persen hanya perusahaan digital dalam negeri.

    Netflix menolak memberikan komentar kepada Reuters. Penyedia layanan digital yang lain yaitu Disney, Google, dan Amazon tidak merespons permintaan komentar dari Reuters.

    Pemerintah Filipina menargetkan pendapatan US$ 1,9 miliar dari PPN dari layanan digital dalam periode antara 2025-2029. Sekitar 5 persen dari pendapatan tersebut akan digunakan untuk mendanai proyek industri kreatif dalam negeri Filipina.

    Perwakilan dari Kantor Presiden Filipina menyatakan layanan digital untuk pendidikan atau kepentingan publik tidak akan dikenai PPN.

    Filipina menyatakan bahwa semua layanan digital oleh perusahaan luar negeri yang dikonsumsi di negara tersebut diperlakukan sebagai transaksi dalam negeri.

    Di Indonesia, layanan streaming dan digital seperti Netflix, Google dan Spotify sudah dikenai PPN. Tahun ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen dan akan dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: DepositoBPR by Komunal Kembali Hadir




    Next Article



    Cara Cek Akun Netflix yang Dipakai Orang Lain tanpa Izin



    Insight for you Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.