Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Muncul Aplikasi China ‘Pembunuh’ UMKM RI, Pemerintah Siap Hadang!
    Insight News

    Muncul Aplikasi China ‘Pembunuh’ UMKM RI, Pemerintah Siap Hadang!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 Juni 2024Updated:13 Juni 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id -Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah telah mewaspadai masuknya aplikasi jual-beli crossborder asal China bernama Temu. Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah sudah memiliki sejumlah regulasi terkait masuknya aplikasi yang dikhawatirkan mengancam UMKM Indonesia ini.

    “Memang betul terdapat beberapa perkembangan baru terkait crossborder yang memang jadi perhatian pemerintah, salah satunya adalah setelah kita bicara terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu,” kata Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, Herfan Brilianto Mursabdo dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Rabu, (12/6/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Temu merupakan aplikasi dari PDD Holdings yang dengan cepat mendulang sukses di pasar luar China. Aplikasi tersebut mulai menjarah pasar Tanah Air sejak 2023 lalu dan meraup lebih dari 100 juta download di toko aplikasi Google Play Store. Temu sukses dengan berfokus menawarkan produk China dengan harga diskon di Negeri Tiongkok dan pasar luar negeri.

    Herfan mengatakan untuk mengantisipasi munculnya berbagai aplikasi jual-beli cross border yang bisa berdampak pada perekonomian Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Dia mengatakan peraturan itu memuat sejumlah syarat dan ketentuan untuk meregulasi aktivitas jual-beli online lintas negara.

    “Peraturan ini bisa menjadi acuan. Bukan bermaksud menahan perkembangan jaman, tapi meregulasi secara lebih tepat berbagai aplikasi,” kata dia.

    Herfan Permendag 31/2023 ini memisahkan definisi antara media sosial dengan e-commerce. Selain itu, kata dia, peraturan tersebut juga mewajibkan perusahaan e-commerce yang ingin berdagang di Indonesia harus membuat kantor perwakilan di negara ini.

    “Ini sebenarnya salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar inovasi tadi tidak langsung berdampak pada ekonomi kita,” kata dia.

    Selain itu, kata dia, dalam aturan yang sama pemerintah juga membatasi jumlah harga barang yang bisa dibeli secara lintas negara, yaitu USD 100. Dengan batasan harga itu, kata dia, pasar Indonesia tidak akan dibanjiri oleh produk-produk murah yang dapat merusak kondisi UMKM Indonesia.

    “Minimal harganya USD 100 untuk penerimaan barang, itu dua contoh yang bisa menahan aplikasi tersebut,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga sempat berbicara mengenai ancaman Temu. Dia bilang setelah TikTok Shop, ternyata ada satu aplikasi lain yang mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia, yaitu Temu.

    Teten mengungkap aplikasi yang berasal dari China itu sudah masuk ke 58 negara. Menurut Teten, aplikasi Temu berpotensi berbahaya sebab terhubung langsung dengan 80 pabrik di China. Menurutnya, aplikasi ini lebih berbahaya daripada TikTok Shop.

    “Nah kalau TikTok kan masih mending lah, masih ada reseller, ada afiliator, masih membuka lapangan kerja. Kalau ini kan akan memangkas langsung,” kata Teten, dikutip dari Detikcom.




    High Technology Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.