Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Modus Mafia Judi Online Dibongkar Kominfo, Aliran Dananya Lewat Ini
    Insight News

    Modus Mafia Judi Online Dibongkar Kominfo, Aliran Dananya Lewat Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 Mei 2024Updated:24 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet atau dompet elektronik yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya dapat mengetahui akun e-wallet yang dijadikan transaksi judi online dari sejumlah ciri.

    “Cirinya adalah e-wallet itu satu arah,” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat, (24/5/2024).

    Dia mengatakan akun e-wallet dijadikan sarana oleh perusahaan judi online untuk mengumpulkan uang dari konsumennya. Dia mengibaratkan akun e-wallet seperti pengepul.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Jadi pengepulan dananya dikumpulin transaksinya hanya satu arah, sehingga rekening pengepul itu yang kita tengarai sebagai e-wallet dari judi online,” kata dia.

    Dia mengatakan transaksi judi online tidak hanya dilakukan lewat e-wallet, namun juga rekening bank. Dia mengatakan Kominfo sudah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

    Budi juga menjelaskan nilai transaksi terkait judi online sudah sangat mengkhawatirkan. Pada 2023, kata dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi terkait judi online mencapai Rp 327 triliun.

    Sementara, pada kuartal I 2024 ini, jumlah transaksi terkait judi online sudah mencapai Rp 100 triliun.

    Dia mengatakan besarnya jumlah transaksi itu mengindikasikan bahwa praktik judi online masih marak di Indonesia. Dia mengatakan besarnya jumlah transaksi itu juga mengindikasikan adanya dugaan pencucian uang melalui praktik tersebut.

    “Dalam berbagai analisa kita melihat ada hal hal lain dari nilai transaksi termasuk ada indikasi pencucian uang,” kata dia.




    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.