Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Miris! Pria Ini Utang ke 40 Pinjol, Begini Kronologinya
    Insight News

    Miris! Pria Ini Utang ke 40 Pinjol, Begini Kronologinya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 Februari 2023Updated:24 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Seorang pria ditemukan berutang di lebih dari 40 penyedia pinjaman online (pinjol). Ini semua dilakukan dalam waktu singkat, yakni satu minggu.

    Temuan itu berasal dari aduan seseorang saat meminjam ke layanan fintech. Dia juga mengatakan tidak bisa membayar utang tersebut.

    Dia juga mengatakan tidak bisa membayar utang tersebut. Menurut laporan, orang tersebut meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencarikan solusi dari masalahnya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu,” ujar Tirta Segara yang saat itu merupakan Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, seperti dikutip dari YouTube infobanktv pada 2021 lalu.

    Tirta juga menyinggung kemudahan meminjam di pinjol. Yakni hanya dengan beberapa sentuhan dalam aplikasi bersama dengan syarat yang mudah. Setelah itu pinjaman juga bisa langsung cair dengan cepat.

    Namun, kemudahan itu juga jadi jebakan. Masyarakat yang meminjam di luar batas kemampuan, tidak bisa mengembalikan, dan berakhir terlilit utang dalam jumlah besar. Belum lagi dengan potensi berhadapanĀ dengan debt collector.

    “Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka,” jelas Tirta Segara.

    Selain itu, perlu diingat bunga yang ditawarkan para layanan pinjol sangat besar. Bunga maksimalnya 0,4% per hari atau satu bulan menjadi 12%.

    Jumlah itu berbeda jauh dengan kredit perbankan. Bunga kredit yang dibebankan pada nasabah mencapai 24% per bulan.

    Namun memang bedanya, meminjam di bank tak akan semudah seperti pada pinjol. Nasabah harus memenuhi sederet persyaratan untuk disetujui meminjam.

    “Meminjam untuk yang produktif bukan konsumtif. Misalnya mengikuti lifestyle, untuk gaya-gayaan, pasang di sosmed. Itu akan memberatkan,” kata Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dalam press conference online, Senin (19/12/2022).

    Menurut Friederica, pinjol bisa sangat membantu masyarakat, misalnya untuk kebutuhan modal kerja. Namun kembali lagi, yang perlu memperhatikan adalah konsumen itu sendiri.

    Dia juga mengingatkan untuk masyarakat bisa tahu batasan kemampuan untuk meminjam. Termasuk juga berapa lama bisa mengembalikan pinjamannya tersebut.

    Selain itu, masyarakat perlu memastikan keabsahan pinjol yang akan digunakan. Dia menjelaskan pinjol ilegal akan memberikan penawaran yang agresif dan masyarakat harus jeli untuk melihatnya.



    Hitech for better life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.