Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Miris! Aplikasi Pesan-Antar Ogah Bayar Upah Minimum Kurir
    Insight News

    Miris! Aplikasi Pesan-Antar Ogah Bayar Upah Minimum Kurir

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Juli 2023Updated:7 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Layanan pesan-antar makanan di Amerika Serikat (AS), Uber Technologies dan DoorDash melayangkan gugatan ke pemerintah daerah New York City. Gugatan itu menyusul ketetapan upah minimum bagi kurir.

    Uber dan DoorDash mengajukan keberatan secara terpisah ke pengadilan negara bagian New York atas kebijakan yang berlaku mulai 12 Juli mendatang, dikutip dari Reuters, Jumat (7/7/2023).

    Dalam aturan baru tersebut, perusahaan harus membayar kurir setidaknya US$ 17,96 (Rp 271.000) per jam. Perusahaan bisa memutuskan apakah ingin membayar per jam atau per pengiriman barang.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Namun, perhitungan disesuaikan dengan upah minimum per jam yang ditetapkan pemerintah setempat. Adapun hitungan waktunya mengacu pada durasi kurir log in di aplikasi setiap harinya.

    Menurut Uber dan DoorDash, ketetapan upah minimum tersebut tidak masuk akal jika dilihat dari hitung-hitungan bisnis. Dalam satu jam, kurir harus menyelesaikan banyak pekerjaan sekaligus agar layak mendapat US$ 17,96 per jam.

    Hal ini bisa berdampak buruk pada pelayanan ke pelanggan. Pasalnya, jika kurir terburu-buru melayani pengantaran demi menyelesaikan target, tentu sulit untuk mengejar kualitas pelayanan.

    Selain Uber dan DoorDash, layanan pengantaran barang Relay Delivery juga mengeluhkan aturan baru pemerintah New York. Menurut perwakilan perusahaan, pebisnis bisa gulung tikar jika harus membayar upah minimum tersebut.

    Namun, Kepala Departemen Perlindungan Buruh dan Konsumen New York City Vilda Vera Mayuga mengatakan aturan baru ini penting untuk membantu ribuan pekerja keluar dari garis kemiskinan.

    “Kurir dan pekerja lainnya layak mendapatkan upah yang adil atas tenaga mereka. Kami kecewa Uber, DoorDash, Grubhub, dan Relay tak setuju dengan aturan ini,” kata dia.

    Sebagai catatan, kurir aplikasi online di AS rata-rata mendapat upah US$ 11 (Rp 166.000) per jam setelah pajak. Nominal itu di bawah ketentuan upah minimum buruh sebesar US$ 15.

    (fab/fab)


    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.