Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Menkominfo Blak-Blakan Banyak Masalah di UU ITE
    Insight News

    Menkominfo Blak-Blakan Banyak Masalah di UU ITE

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 November 2023Updated:23 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – UU ITE kembali direvisi untuk kedua kalinya. Setelah disahkan 2008, revisi pertama 2016 dan saat ini sedang berproses revisi kedua.

    DPR bersama pemerintah juga telah menyelesaikan draf revisi UU ITE. Draf telah disiapkan untuk masuk ke pembahasan tingkat II.

    Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan sejak disahkan hingga sekarang aturan tersebut butuh penyesuaian. Menurutnya aturan ini perlu relevansi dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum yang ada.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dia mengakui adanya beberapa masalah dalam penerapan UU ITE. Misalnya ada penerapan norma yang berbeda di tiap tempat yang berbeda.

    “Penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh karena itu, banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat,” kata Budi, Rabu (22/11/2023).

    Masalah lainnya adalah pandangan UU ITE belum bisa memberikan pelindungan pada pengguna internet. Khususnya anak-anak yang menggunakan internet.

    Penggunaan layanan atau produk digital memang bisa memberikan manfaat besar. Namun sebaliknya juga bisa menjadi risiko bagi anak-anak tersebut.

    “Oleh karena itu, Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan produk atau layanan digital tersebut harus mengambil tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik maupun psikis,” jelasnya.

    UU ITE juga perlu melakukan pengoptimalan peran pemerintahan. Yakni dalam rangka membangun ekosistem digital yang bersifat adil, akuntabel, aman, serta inovatif.

    Budi menambahkan pula pentingnya perkuatan pada layanan sertifikat elektronik. Mengingat penyelenggara sertifikat elektronik memberikan sejumlah layanan selain tanda-tangan elektronik.

    “UU ITE yang ada saat ini masih memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber,” ungkap dia.



    Artikel Selanjutnya


    Operator Seluler Minta Menkominfo Budi Arie Turunkan Harga

    (npb/npb)


    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.