Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Menkominfo Beri Peringatan Keras Soal Judi Online, Ini Respons Meta
    Insight News

    Menkominfo Beri Peringatan Keras Soal Judi Online, Ini Respons Meta

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa30 Mei 2024Updated:30 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Meta buka suara terkait peringatan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi soal penanganan judi online di sejumlah platform media sosial.

    Juru bicara Meta mengatakan, pihaknya memahami perhatian pemerintah terhadap masalah konten judi online. Dan mereka akan terus berkolaborasi dengan Kominfo.

    “Kami akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menerapkan kebijakan kami dan mengambil tindakan terkait konten judi online ilegal,” kata juru bicara Meta kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/5/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebelumnya, Menkominfo mengatakan, bakal menegur platform digital seperti Meta, Google, hingga TikTok, yang masih menampilkan konten berkaitan dengan judi online.

    Dia mengatakan pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform tersebut.

    “Saya ingin sampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola seperti X, Telegram, Meta, Google dan TikTok jika tidak kooperatif, maka saya kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Budi dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.

    Budi mengatakan peringatan itu dikeluarkan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu ada pula ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo.

    Selain itu, pemerintah juga bisa mencabut izin Internet Service Provider (ISP) terhadap platform yang memfasilitasi judi online. Dia mengatakan pencabutan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.

    Hingga Mei 2024 ini, Kominfo mencatat setidaknya ada 1.904.246 konten terkait judi online. Selain itu, ada 20.241 kata kunci atau keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.

    Sementara dari dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.




    High Technology Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.