Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Mendag Buka-Bukaan Nasib Ecommerce Jualan Barang Impor Murah
    Insight News

    Mendag Buka-Bukaan Nasib Ecommerce Jualan Barang Impor Murah

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa1 Agustus 2023Updated:1 Agustus 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tinggal menunggu harmonisasi antar-kementerian.

    Adapun usulan yang diajukan oleh Kemendag menyangkut 3 poin utama. Pertama, barang impor yang dipasarkan di Tanah Air harus membayar pajak yang sama dengan UMKM lokal.

    Kedua, platform e-commerce atau marketplace dilarang menjual produk yang mereka produksi sendiri. Usulan ini menyusul isu soal Project S TikTok yang heboh beberapa waktu lalu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Project S merupakan inisiatif TikTok untuk memproduksi dan menjual sendiri barang-barang viral di platformnya. Pihak TikTok Indonesia menegaskan inisiatif itu tak tersedia di Tanah Air. TikTok Indonesia juga tidak memiliki bisnis lintas negara alias cross border.

    “Platform digital tidak boleh berlaku sebagai produsen. Tak boleh dong misalnya, TikTok jualan baju mereka. Kami juga mengusulkan, jadi platform nggak boleh jadi produsen,” kata dia usai acara CNBC FoodAgri Insight On Location, Selasa (1/8/2023).

    Terakhir, Zulkifli juga meminta agar barang yang diimpor dari luar negeri harus yang bernilai US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. Namun, hal ini masih akan digodok bersama kementerian-kementerian lain, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

    “Nah, kami mengusulkan yang dijual itu harus 100 dolar. [Yang] cross border aja,” ia menuturkan.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan bahwa tak banyak platform e-commerce di Indonesia yang menjalankan bisnis cross border. Dua di antaranya adalah Shopee dan Lazada.

    “Ketika ada yang membeli produk dari luar negeri di platform tersebut [Shopee dan Lazada], mereka sudah membayar Bea Cukai. Hitungannya walau impor yang kecil, itu sudah sesuai aturan pemerintah. Jadi, tidak ada yang dilanggar,” kata dia pada CNBC Indonesia beberapa saat lalu.

    Bima juga mengatakan bahwa pelaku industri akan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, member idEA juga berkomitmen untuk turut mendorong UMKM lokal.

    “Ada penambahan 14 juta lebih pelaku UMKM yang onboarding ke platform e-commerce. Sudah sangat jelas kami mendukung ekonomi lokal melalui usaha online,” kata dia.

    Permendag No 50/2020

    Dalam Bab V Permendag No 50/2020, diatur soal Pengutamaan Produk Dalam Negeri. Pada pasal 21 ditetapkan, dalam melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pelaku usaha wajib membantu program pemerintah.

    Lebih lanjut pasal itu menjabarkan dalam huruf (a), (b), dan (c), kewajiban program pemerintah, yaitu:

    a. mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri

    b. meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri

    c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

    Pengutamaan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:

    a. Pengembangan kemitraan usaha dengan pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dapat berupa temu usaha, forum dagang, dan misi dagang lokal atau jenis kemitraan lainnya baik secara dalam jaringan atau luar jaringan, dan/atau

    b. “Peningkatan akses pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil,” demikian bunyi pasal 22 Permendag No 50/2020 pasal 22 ayat (1). Pada ayat (2) selanjutnya tertulis, “bentuk pengutamaan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.”

    c. Terkait kewajiban PPMSE harus menyediakan fasilitas promosi bagi produk dalam negeri seperti diatur pasal 21 huruf (c), di antaranya dilaksanakan lewat pameran, penyediaan laman utama, dan kegiatan promosi berupa diskon. Hal itu ditetapkan dalam pasal 24 Permendag No 50/2020.

    Karena itu, rencananya Permendag No 50/2020 tersebut akan direvisi dalam waktu dekat.



    Artikel Selanjutnya


    Hati-hati Tertipu! 4 Tips Hindari Toko Bodong di Ecommerce

    (fab/fab)


    Innovation Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.