Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Makin Ketat, Simak 13 Poin Aturan Internet RI demi Anak
    Insight News

    Makin Ketat, Simak 13 Poin Aturan Internet RI demi Anak

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 Agustus 2024Updated:27 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan aturan pelindungan anak di internet. Kementerian Kominfo sudah mengajukan permohonan harmonisasi rancangan aturan berbentuk Peraturan Pemerintah ke Kementerian Hukum dan HAM.

    Surat terkait RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) dikirimkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada Senin (26/8/2024). Dia menjelaskan aturan tersebut menjadi amanat dari UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (27/8/2024).

    Rancangan aturan tersebut telah melalui serangkaian proses. Mulai dari penyusunan draf awal melibatkan kementerian dan lembaga hingga konsultasi publik, termasuk juga mendapatkan persetujuan izin prakarsa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2024.

    “Pasca-konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” jelas dia.

    Rancangan aturan itu mencakup sejumlah poin. Misalnya mengenai batas usia layak menggunakan produk dan layanan digital.

    Aturan itu juga mencakup larangan melakukan profiling serta menggunakan cara tidak transparan pada produk maupun layanan.

    13 isu perlindungan anak di internet

    Berikut cakupan rancangan peraturan soal perlindungan anak di internet:

    1. Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
    2. Didasarkan pada Penilaian Dampak Pelindungan Data (data protection impact assessments).
    3. Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application).
    4. Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas.
    5. Pengaturan default privasi tertinggi.
    6. Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.
    7. Pengaturan pengumpulan geolokasi.
    8. Larangan untuk profiling.
    9. Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
    10. Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
    11. Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
    12. Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain.
    13. peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Malaysia Diserbu Raksasa Teknologi Asing, RI Malah Kena ‘PHP’





    Next Article



    Cara Hapus Jejak Digital di Internet Biar Tak Menyesal Kemudian Hari



    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.