Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Maaf, Tak Semua Pekerja Wanita Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan
    Inspiring You

    Maaf, Tak Semua Pekerja Wanita Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman6 Juni 2024Updated:7 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat Indonesia menyambut gembira pengesahan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Seperti namanya, Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak selama fase 1.000 hari pertama kehidupan. Salah satu pasal krusial yang diatur dalam UU KIA adalah soal cuti melahirkan bagi ibu pekerja. 

    Pasal 4 UU KIA menyebutkan seorang ibu yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapat minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan. Meski demikian, pasal ini tidak mewajibkan perusahaan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi semua pekerja wanita. 

    “Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter”.

    Jika mengacu pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa cuti melahirkan hingga 6 bulan hanya bisa didapat oleh ibu yang memiliki kondisi medis khusus yang mengharuskannya beristirahat lebih lama setelah melahirkan. Dan kondisi ini juga harus sesuai dengan rekomendasi dokter. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Lalu, apa saja kondisi khusus yang membuat seorang pekerja wanita bisa mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan?

    Ayat 5 Pasal 4 UU KIA mengatakan bahwa beberapa kondisi khusus itu yakni, ibu yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran. Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan, dan atau komplikasi.

    Sementara, bagi ibu yang mengalami keguguran, sesuai keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 poin b, “waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran”.

    Ketentuan gaji bagi pekerja wanita yang jalani cuti melahirkan

    Selama masa cuti melahirkan, seorang ibu tetap berhak mendapat upah penuh dari tempat kerjanya dalam empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat kerja.

    Setiap ibu bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Sukses Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.