Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»MA Batalkan Sewa Slot, Siaran TV Analog Batal Dimatikan?
    Insight News

    MA Batalkan Sewa Slot, Siaran TV Analog Batal Dimatikan?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Agustus 2022Updated:11 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Mahkamah Agung telah memutuskan membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Kementerian Kominfo buka suara soal keputusan tersebut, termasuk nasib program matinya siaran TV analog.

    Kominfo mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut. Pihak kementerian juga masih menunggu salinan terkait.

    “Sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana diberitakan oleh media disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022,” kata Kominfo dikutip dari laman resminya, Kamis (10/8/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kominfo menambahkan hingga saat ini masih mengkaji informasi dari pemberitaan. Kajian baru bisa dilakukan setelah salinan diterima, termasuk langkah yang harus dilakukan oleh pihak kementerian setelah adanya putusan MA itu.

    Selain itu mereka juga menegaskan program Analog Switch Off (ASO) akan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana aturan itu menuliskan ASO harus dilakukan paling lambat 2 November 2022.

    “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022,” jelas Kominfo.

    Berikut isi pasal 81 yang dimaksud:

    Pasal 81

    (1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

    Putusan MA itu menyebutkan pasal terkait bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Penghentian Siaran TV Analog Tahap I Dimulai di Wilayah Ini

    (roy/roy)


    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.