Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Lupa EFIN Buat Lapor SPT, Lakukan Langkah Mudah Ini
    Insight News

    Lupa EFIN Buat Lapor SPT, Lakukan Langkah Mudah Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa28 Maret 2024Updated:29 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pelaporan pajak tahunan untuk wajib pajak perseorangan pada tahun ini akan segera berakhir 31 Maret 2024. Akhir bulan depan giliran untuk wajib pajak badan.

    Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk melaporkan pajak tahunan. Salah satunya adalah data Electronic Filing Identification Number (EFIN).

    Masalah yang sering ditemukan pada masyarakat yang menjadi wajib pajak adalah lupa EFIN. Jika Anda salah satunya terdapat beberapa langkah untuk bisa mendapatkannya lagi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Namun perlu diingat layanan akun Kring Pajak di X (sebelumnya Twitter) tak lagi melayani untuk pelaporan lupa EFIN. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024 lalu.

    Cara mendapatkan EFIN pajak

    Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah melalui website resmi Pajak. Ikuti langkah berikut untuk mendapatkan EFIN:

    • Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar
    • Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”
    • Beri hak akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan
    • Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
    • Klik “Mulai Sekarang”
    • Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”
    • Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik “Lanjutkan”
    • Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
    • Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
    • Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id

    Selain itu, EFIN juga bisa didapatkan melalui email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga menghubungi layanan Kring Pajak 1500-200.

    Untuk mengirimkan email, permohonan lupa EFIN juga perlu dilengkapi dengan PORO. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, berikut daftarnya:

    • Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
    • Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
    • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
    • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
    • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP


    Insight for you Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.