Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Link Validasi NIK dan NPWP Online Serta Langkah Pemadanan
    Insight News

    Link Validasi NIK dan NPWP Online Serta Langkah Pemadanan

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa30 November 2023Updated:30 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Masyarakat diminta melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini harus dilakukan hingga tepat akhir tahun 2023 atau pada 31 Desember mendatang.

    “Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, saat konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu. 

    Dengan pemadanan data ini, Suryo menjelaskan masyarakat akan menggunakan satu identitas NIK saat mengurus hak dan kewajiban pajak. Jadi akan memudahkan dan masyarakat tinggal mengingat satu nomor NIK saja.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

    Cara pemadanan NPWP dan NIK

    Pemadanan dilakukan pada situs resmi www.pajak.go.id. Untuk melakukannya, simak tahapan berikut ini:

    1. Masuk ke situs pajak.go.id
    2. Login dengan NPWP dan password
    3. Masukkan kode keamanan pada boks yang disediakan
    4. Berikutnya Anda akan masuk ke menu Profil untuk melakukan pemutakhiran data. Jenis data yang bisa diperbarui adalah data NIK, nomor HP, Alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
    5. Pastikan menyimpan data yang diubah dengan klik tombol ‘Ubah Data’.
    6. Berikutnya pada Data Utama, validasi pemutakhiran dengan mengisi NIK
    7. Anda akan menerima pemberitahuan ‘Data ditemukan’ jika data yang ada sesuai. Di samping tombol Cek juga akan muncul tanda centang dan keterangan Valid
    8. Klik tombol Ubah Profil, ikuti langkah selanjutnya


    Hitech for better life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.