Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Link PIP Kemdikbud, Cek Penerima Bantuan dan Cara Pencairan
    Insight News

    Link PIP Kemdikbud, Cek Penerima Bantuan dan Cara Pencairan

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Desember 2023Updated:7 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) memiliki Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga miskin.

    Bantuan yang diberikan mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat. Dengan begitu, pemerintah ingin meningkatkan partisipasi pendidikan dan mencegah anak putus sekolah.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Bukan cuma untuk calon siswa yang ingin bersekolah, PIP juga bertujuan memberikan bantuan bagi yang sudah mengenyam pendidikan agar tak terhenti di tengah jalan.

    Bantuan PIP Kemdikbud

    Nominal bantuan PIP menyesuaikan jenjang pendidikan yang ditempuh, sebagai berikut:

    SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun

    SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun

    SMA/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun

    Cek Status Penerima PIP Kemdikbud

    1. Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
    2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
    3. Lakukan verifikasi dengan memasukkan jawaban kode keamanan yang tertera.
    4. Tekan “Cari Data” untuk melihat status penerima BLT KIP PIP Kemdikbud 2023.

    Cara Mengajukan PIP Kemdikbud

    Bagi seluruh siswa Indonesia yang ingin memperoleh bantuan PIP Kemdikbud bisa mengusulkan nama lewat sekolah.

    Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah rapor, NIKI, NISN, KTP orang tua atau wali, Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu. Pengusulan nama akan dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di sekolah masing-masing.

    Bantuan PIP Kemdikbud akan disalurkan melalui BNI dan BRI. Sebelumnya, penerima bantuan juga harus melakukan aktivasi rekening.

    (fab/fab)


    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.