Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Link Kertas Suara dan Daftar Caleg Pemilu 2024 di Tiap TPS Anda
    Insight News

    Link Kertas Suara dan Daftar Caleg Pemilu 2024 di Tiap TPS Anda

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa13 Februari 2024Updated:13 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Warga RI besok, Rabu (14/2/2024), akan melakukan pencoblosan kertas suara Pemilu 2024. Supaya siap dan tidak bingung di tempat pencoblosan, sebuah platform menyediakan simulasi kertas suara Pemilu di tiap kecamatan di seluruh Indonesia.

    Tiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia punya kertas suara yang berbeda tergantung dengan daerah pemilihan masing-masing. Satu-satunya kertas suara yang sama adalah kertas suara pemilihan presiden.

    Kertas suara yang mencantumkan daftar calon legislatif untuk DPD, DPR, DPRD I, dan DPRD II akan mengikuti daerah pilihan masing-masing berdasarkan provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Agar tidak bingung saat mencoblos, sebuah platform menyediakan simulasi kertas suara untuk dapil di seluruh Indonesia. Calon pemilih bisa mengetahui daftar caleg di wilayahnya sekaligus lokasi caleg pilihannya di kertas suara.

    Berikut adalah caranya:

    1. Kunjungi website goodkind.id/pemilu atau langsung kunjungi tautan berikut
    2. Pilih kabupaten/kota dan kecamatan tempat pencoblosan
    3. Klik tombol “Simulasi kertas suara”
    4. Pilih bagian atas layar untuk melihat simulasi surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden
    5. Klik nama peserta Pemilu untuk informasi lebih lengkap soal calon

    Cara mencari lokasi TPS

    Biasanya, TPS berada di dekat alamat tempat tinggal Anda. Bagi yang belum mengetahui lokasi TPS, bisa cek dengan mudah melalui situs resmi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU)

    Berikut tata cara untuk melihat TPS untuk melakukan pencoblosan:

    1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau kunjungi link berikut ini
    2. Masukkan NIK bagi WNI atau nomor paspor bagi WNA
    3. Klik “Pencarian”
    4. Informasi seputar pemilih akan muncul, salah satunya nomor TPS beserta lokasinya
    5. Bagi yang datanya tidak terdaftar, akan muncul peringatan ‘Data Anda Belum Terdaftar’ di laman tersebut. Segera hubungi kantor KPU terdekat untuk
    6. memastikan data Anda di DPT.

    Syarat pencoblosan di TPS

    Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS, sebagai berikut:

    1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

      1. KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
      2. Formulir model C Pemberitahuan – KPU
    2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

      1. KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
      2. Model A surat pindah memilih
    3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

      1. KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).




    Hitech for better life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.