Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kronologi Bos Kripto Harta Rp413 T Bangkrut sampai Masuk Bui
    Insight News

    Kronologi Bos Kripto Harta Rp413 T Bangkrut sampai Masuk Bui

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Desember 2022Updated:15 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kisah pendiri FTX Sam Bankman-Fried berubah dalam waktu singkat. Dari yang sebelumnya memiliki harta Rp 413 triliun, dia harus mengalami kebangkrutan dan bahkan minggu ini ditangkap serta menghadapi tuntutan hingga 115 tahun penjara.

    Bulan lalu berdasarkan laporkan Bloomberg Billionaires Index, pria 30 tahun itu dikabarkan kehilangan kekayaannya mencapai US$16 miliar atau sekitar Rp 232 triliun hanya dalam waktu 24 jam saja. Ini disebabkan masalah yang menimpa FTX yang juga menyeret perusahaan broker kripto lain yang dia miliki Alameda Research.

    Pada sekitar waktu itu, banyak pedagang berbondong-bondong menarik dana dari FTX sebesar US$6 miliar dalam waktu 72 jam saja. Masalah diperparah dengan Binance yang disebut akan menyelamatkan FTX akhirnya mundur secara tiba-tiba dan meninggalkan kesepakatan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dua orang sumber kepada Reuters menjelaskan, masalah FTX ini karena Bankman-Fried diam-diam memindahkan dana sebesar US$10 miliar milik pengguna ke Alameda Research. Namun dia membantahnya dan mengatakan perusahaannya salah membaca pelabelan internal yang membingungkan.

    Tak lama setelah masalah yang bertubi-tubi, FTX akhirnya mengajukan kebangkrutan pada pengadilan tanggal 11 November lalu.

    Berselang satu bulan atau pada Senin (12/12/2022) waktu setempat, Bankman-Fried ditangkap oleh otoritas Bahama. Dia diperkirakan akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi pengadilan dan dihukum.

    Serangkaian tuduhan ditunjukkan pada mantan miliarder muda itu. Menurut Jaksa AS, Bankman-Fried terlibat skema penipuan kepada pelanggan FTX, karena menyalahgunakan simpanan untuk membayar pengeluaran dan utang Alameda serta untuk investasi.

    Selain itu, dia dituduh melakukan penipuan pada pemberi pinjaman ke Alameda dengan memberikan informasi palsu dan menyesatkan terkait keadaan perusahaan. Bankman-Fried berusaha menyamarkan uang yang didapatkan dari penipuan kawat.

    Komisi Sekuritas dan Bursa AS juga menuding Bankman-Fried melakukan penipuan investor dengan mengumpulkan lebih dari US$1,8 miliar ekuitas. Dia juga menyembunyikan informasi perusahaannya telah mengirimkan uang kepada Alameda.

    Sementara itu, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS memandang Bankman-Fried dan FTX melakukan penipuan. Dia juga dituduh menyajikan informasi yang salah pada penyajian material.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Investor Kripto Lagi Ngeri-ngeri Sedap Nih, Ada Apa Gerangan?

    (npb)


    Innovation Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.