Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kredit Macet Fintech Pinjol Ini Tembus 60%, Gimana Nih OJK?
    Insight News

    Kredit Macet Fintech Pinjol Ini Tembus 60%, Gimana Nih OJK?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 November 2022Updated:13 November 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – TaniFund menjadi salah satu fintech yang melaporkan kinerja pengembalian pinjaman kurang baik. Di situs web TaniFund, perusahaan melaporkan indikator kredit macet yang buruk, yaitu rasio TKB90 36,07%.

    TKB90 adalah tingkat keberhasilan penyelenggara P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo.

    TKB90 hari dihitung dari 100% dikurangi nilai TKW90, yaitu tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat diminta respons soal TKB90 Tanifunds pada awal Oktober, menyatakan telah meminta action plan untuk perbaikan kinerja TaniFund, dan perusahaan kini dalam pengawasan secara intensif.

    Selain itu OJK juga melakukan proses pemeriksaan khusus untuk memastikan kondisi TaniFund.

    “Khusus mengenai TF kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap platform ini. TF telah kami minta action plan untuk perbaikan kinerjanya dan kami monitoring secara intensif,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam keterangan kepada CNBC Indonesia, Senin (3/10/2022).

    Sekar mengatakan bahwa lender harus memahami bahwa risiko pendanaan yang macet dalam transaksi P2P lending merupakan risiko lender. Jika borrower tidak membayar sesuai perjanjian, risiko pendanaan ditanggung oleh lender.

    Kewajiban platform P2P lending adalah melakukan upaya terbaik penagihan kepada borrower jika pinjaman tidak dikembalikan sesuai perjanjian.

    “Sebelum penyaluran pinjaman, platform P2P lending menyediakan informasi calon borrower, termasuk hasil scoring-nya dan memfasilitasi asuransi kredit terutama apabila lender memilih mitigasi risiko berupa asuransi,” terangnya.

    Selain memahami risiko, calon lender pun sebelum melakukan pendanaan diharapkan melihat calon borrower yang akan didanainya.

    Menjawab pertanyaan soal kenaikan kredit macet di pinjol, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengisyaratkan pengawasan lebih ketat dari regulator.

    Ia berpesan kepada para fintech untuk bisa menyelesaikannya sesuai dengan kondisi yang diharapkan dan lebih kondusif.

    “Untuk itu sebenarnya suatu proses juga untuk kita semua melihat pengawasan yang semakin lebih efektif,” ujar Mahendra, usai acara 4th Indoensia Fintech Summit 2022 di Padma Hotel Resort, Bali, Kamis (10/11/2022).

    Tentunya penetrasi dari aspek keuangan ke berbagai sektor itu, lanjut dia, adalah hal yang harus dihadapi. Pada gilirannya akan diarahkan untuk bisa diperbaiki oleh para fintech terkait sebelum bisa melangkah lebih jauh.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Aplikasi TaniFund Lenyap dari Play Store, Ini Penjelasannya

    (dem)


    Innovation Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.