Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»KPU Dibobol Hacker, Begini Keterangan Lengkap Kominfo
    Insight News

    KPU Dibobol Hacker, Begini Keterangan Lengkap Kominfo

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 November 2023Updated:30 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Dugaan kebocoran data pemilih yang dipegang Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat gempar. Menurut keterangan resmi CISSREC, sebanyak 204 juta data DPT bocor dalam insiden tersebut.

    Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU pada Selasa (28/11) kemarin.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Hal ini sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

    “Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” tertulis dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (29/11/2023).

    Dalam pemrosesan data pribadi, pemegang dan pengelola data wajib menjaga keamanan data pribadi, sehingga tidak bisa diakses secara tidak sah oleh oknum lain. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

    “Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” tertulis dalam keterangan resmi.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Lebih lanjut, dalam UU ITE juga tertera bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Kominfo mengimbau agar seluruh penyedia platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berada di lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keamanan siber dan perlindungan data pribadi pengguna.


    Artikel Selanjutnya


    204 Juta Data Pemilih Bocor Dibobol Hacker, KPU Buka Suara

    (fab/fab)


    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.