Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Korupsi BTS 4G, Eks-Menkominfo Dituntut Penjara 15 Tahun
    Insight News

    Korupsi BTS 4G, Eks-Menkominfo Dituntut Penjara 15 Tahun

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 Oktober 2023Updated:25 Oktober 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Johnny Plate, mantan Menteri Kominfo dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G. Jaksa menyebut Johnny terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau orang lain.

    Korupsi pengadaan BTS 4G itu disebut telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Johnny disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Detik.com, Rabu (25/10/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Jaksa menjelaskan Johnny menyetujui perubahan jumlah site untuk BTS 4G. Dari yang awalnya 5.052 site desa menjadi 7.904 site desa tanpa studi kelayakan.

    Persetujuan itu juga tanpa melewati kajian dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

    Selain itu, Johnny juga menyetujui kontrak payung pada proyek BTS dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5. Dia disebut memerintahkan Anang Latief, mantan direktur utama Bakti, untuk memberikan proyek power system meliputi battery dan solar dalam penyediaan BTS kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

    Menurut Jaksa, Johnny menerima laporan proyek mengalami keterlambatan hingga minus 40% dan disebut sebagai kontrak kritis. Meski begitu proyek tetap dilanjutkan dengan menyetujui usulan Anang membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan bank garansi dan memperpanjang pekerjaan hingga 31 Maret 2022.

    Meski laporan menyebutkan proyek belum selesai pada 18 Maret 2022, Johnny tetap meminta tidak memutuskan kontrak. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

    Johnny disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Ini rinciannya:

    1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
    2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
    3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
    4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
    5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
    6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
    7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
    8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
    9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

    Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara

    Dalam persidangan yang sama, jaksa menuntut Anang dihukum penjara selama 18 tahun. Dia disebut terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.

    Selain korupsi, Anang diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga dari hasil korupsi. Uang sebesar Rp 5 miliar dibelikan motor gede, mobil hingga rumah.

    “Tidak sesuai dengan profil Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp 150 juta per bulan,” kata jaksa.

    Jaksa juga menuntut Anang didenda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

    Anang diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



    Artikel Selanjutnya


    Mahfud MD Lanjutkan Proyek BTS, Semua Kontrak Direview

    (npb/npb)


    Hitech for better life Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.