Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kominfo Jawab Provider Lokal Minta Pembekuan Izin Starlink
    Insight News

    Kominfo Jawab Provider Lokal Minta Pembekuan Izin Starlink

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 Mei 2024Updated:29 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id  – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pembekuan izin retail layanan internet berbasis satelit, Starlink. Mengenai hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara.

    Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari, menegaskan perusahaan milik Elon Musk itu sudah membangun Network Operation Center (NOC) Starlink yang berada di Cibitung dan Karawang.

    “NOC sudah ada di Indonesia itu salah satu persyaratan untuk ULO (Uji Laik Operasi) dan sudah bisa membuktikan kalau NOC-nya ada di Indonesia,” kata Aju, dikutip Rabu (29/5/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Sudah ada NOC sebelum izin terbit, di Karawang dan Cibitung ada satu. Bisa remote gateway di Cibitung diremote ke Karawang,” imbuhnya.

    Dengan demikian, tidak ada penghentian izin penyelenggaraan untuk Starlink. Sebab Starlink sudah mendapat serta memenuhi izin, dan sudah boleh berusaha di Indonesia.

    Menurut dia, penyelenggaraan perusahaan yang sudah mengantongi izin berhak berusaha di Indonesia sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap regulasi.

    Sebelumnya, APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan.

    APJII juga memberikan rekomendasi lain yakni pemerintah kembali mempertimbangkan terkait lisensi Starlink. Termasuk terkait pembagian wilayah cakupan operasional.

    Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sendiri saat ditemui beberapa waktu yang lalu menyatakan imbauan untuk Starlink agar memenuhi salah satu syarat melakukan ULO Kominfo.

    Untuk itu, APJII juga menyoroti soal belum adanya NOC Starlink di tanah air.

    Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan, pihaknya khawatir pemerintah melakukan diskriminatif dan tidak tegas pada operasional Starlink.

    Termasuk kekhawatiran mematikan bisnis penyelenggara jasa internet (ISP) lokal yang berada di daerah.

    “Kehadiran Starlink di daerah perdesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal,” kata Arif.

    4 rekomendasi provider internet lokal soal Starlink

    Berikut empat rekomendasi yang dikeluarkan APJII terkait operasional Starlink di Indonesia:

    1. Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
    2. APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
    3. Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
    4. Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.




    Hitech for better life Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.