Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh
    Insight News

    Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa13 Januari 2023Updated:13 Januari 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia kemarin, Kamis (12/1/2023).

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

    “Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” tegas Semuel di Jakarta Pusat, Jumat (13/01/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurut Dirjen Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

    “Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

    Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Adapun, hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

    “Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Semuel, ketiga situs tersebut terbukti melanggar Pasal 192 jo pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana.

    “Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” sambungnya.

    Semuel menambahkan situs yang diputus aksesnya telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.

    “Berdasarkan hasil profiling dan analisis Bareskrim Polri akun tersebut bersifat anonimous yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta kerugian konsumen di ruang digital,” katanya

    Dia mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Kominfo berharap masyarakat yang menemukan konten berbau perdagangan organ dan lainnya untuk melakukan pengaduan lewat aduankonten.id.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Seperti Jamur, Ini Tiga Alasan Judi Online Sulit Diberantas

    (haa/haa)


    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.