Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Komdigi Blokir Akun Influencer Beken, Ketahuan Promosi Judi Online
    Insight News

    Komdigi Blokir Akun Influencer Beken, Ketahuan Promosi Judi Online

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 November 2024Updated:5 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menutup akun media sosial yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online.

    Kali ini akun Instagram dengan user @cinemalokal.id yang kedapatan menyusupkan link atau tautan ke situs judi online dalam profil dan aktivitas kontennya.

    Setelah ditelusuri dan direspons sesuai prosedur oleh Komdigi, akun tersebut saat ini telah diblokir. Tindakan ini memastikan bahwa akun tersebut kehilangan akses penuh kepada ribuan pengikut yang telah dikumpulkannya selama ini.

    “Kami serius menangani akun-akun yang menyelundupkan akses ke situs perjudian. Ini adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan moral masyarakat kita,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Prabu Revta Revolusi, dalam keterangan resmi, Senin (4/11/2024).

    Akun @cinemalokal.id tertangkap berkat laporan masyarakat yang peduli dan aktif melaporkan konten mencurigakan.

    Komdigi pun mengapresiasi dukungan dari publik yang yang dinilai semakin peduli terhadap dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh judi online.

    “Jangan sekali-kali berpikir bisa lolos dengan strategi sembunyi-sembunyi seperti ini. Setiap laporan dari publik akan kami respons, dan setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” ujar Prabu.

    Prabu menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diterapkan, tidak hanya dalam bentuk blokir tetapi juga potensi tindak pidana bagi pelaku dan platform yang memfasilitasi penyebaran link judi online.

    Menurutnya, distribusi informasi yang mengarah kepada aktivitas judi merupakan tindakan kriminal dan termasuk dalam kejahatan siber yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman pidana bagi pihak yang terlibat dalam promosi judi online,” tegasnya.

    Pemerintah pun sangat terbuka terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam menjaga keamanan digital di Indonesia.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: QRIS & Jurus RI Kembangkan Sistem Pembayaran Yang Inklusif

    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.