Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Kata Grab
    Insight News

    Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Kata Grab

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perhubungan telah mengumumkan kenaikan tarif ojek online. Aplikator layanan pun buka suara.

    Grab Indonesia mengaku masih belum menerima salinan Keputusan Menteri Perhubungan yang baru terkait penyesuaian tarif ojol. Hal tersebut diungkap oleh Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy.

    “Sampai saat ini, pukul 16.48 WIB, Grab Indonesia masih belum menerima salinan Keputusan Menteri Perhubungan yang baru terkait penyesuaian tarif ojek online yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan pada hari ini, Rabu, 7 September 2022,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Ia pun berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tarif ini ketika sudah menerima salinan surat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut.

    Disampaikan bahwa kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ditetapkan. Artinya tarif ini akan berlaku dimulai pada Sabtu 10 Agustus 2022.

    Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%.

    Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

    Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atasnaik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%

    Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. “Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,” terang Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Resmi Naik! Cek Tarif Terbaru Ojek Online Grab-Gojek Cs

    (roy/roy)


    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.