Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kartel Bunga Pinjol, 44 Fintech Ditetapkan KPPU Jadi Terlapor
    Insight News

    Kartel Bunga Pinjol, 44 Fintech Ditetapkan KPPU Jadi Terlapor

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa30 Oktober 2023Updated:30 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 44 perusahaan pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran aturan anti-monopoli. Platform fintech peer-to-peer lending tersebut diduga mengatur harga.

    Dalam siaran pers, KPPU menjelaskan bahwa kasus kartel pinjol kini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan awal ke tahapan penyelidikan. Dalam tahap penyelidikan, 44 perusahaan ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

    KPPU akan memanggil semua pihak termasuk 44 pinjol sebagai terlapor, saksi, dan ahli untuk mengumpulkan alat bukti dugaan pelanggaran.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam tahap penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab. Pedoman itu dinilai mengatur jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari.

    Dari informasi yang dikumpulkan, termasuk dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan, KPPU telah mengantongi satu alat bukti pelanggaran UU anti-monopoli.

    KPPU juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat dan bunga tidak wajar. Pedoman AFPI juga bertujuan agar pinjaman tidak diberikan tanpa memperhatikan kemampuan bayar peminjam.

    Dalam penyelidikan yang akan berlangsung selama 60 hari, KPPU akan membuktikan bahwa perilaku platform pinjol yang menerapkan suku bunga yang sama adalah hasil kesepakatan di antara penyelenggara.

    “Pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien, sehingga mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen,” kata Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU.

    (dem/dem)


    Insight for you Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.