Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kabar Baik Buat Youtuber, Konten Bisa Buat Jaminan Utang Bank
    Insight News

    Kabar Baik Buat Youtuber, Konten Bisa Buat Jaminan Utang Bank

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Para Youtuber dapat mengajukan konten yang dibuatnya untuk jadi jaminan utang kepada bank. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sebuah acara belum lama ini.

    Aturan tersebut terkait dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Yasonna mengatakan peraturan itu mengatur skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dari lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual.

    “Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” jelas Yasonna dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Peraturan ini, dia menuturkan sebagai cara pemerintah melindungi dan mendayagunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat. Sertifikat yang dimiliki para pelaku ekonomi kreatif nantinya dapat menjadi jaminan fidusia.

    Dia mencontohkan salah satunya bisa digunakan jika memiliki konten di Youtube dan sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Sertifikat itu bisa digunakan untuk digadaikan ke bank.

    “Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” kata dia.

    “Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar”.

    Selain itu, berdasarkan peraturan baru tersebut kekayaan intelektual diharuskan untuk dicatat ke Direktorat Jenderal Intelektual.

    “Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ungkap Yasonna.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Wajar Bila YouTube Mulai Cemas Lihat TikTok, Ini Buktinya!

    (npb)


    Techno for life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.