Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Judi Online Menjamur, Polri Tangkap 130 Tersangka di 2023
    Insight News

    Judi Online Menjamur, Polri Tangkap 130 Tersangka di 2023

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 September 2023Updated:9 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kasus judi online di Indonesia sudah berstatus darurat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas.

    Sejauh ini, sudah ada 176 rekening dan 938.106 konten yang berhubungan dengan aktivitas judi online telah diblokir.

    Sementara itu, Polri baru saja menangkap 11 tersangka judi online di Denpasar, Bali. Dalam konferensi pers, Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil patroli siber pada Rabu (6/9).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dani mengatakan, penelusuran terkait judi online akan terus didalami. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru yang diamankan setelah ini.

    “2023 in kami sudah menangani 77 kasus dan 130 tersangka judi online sampai saat ini,” kata Dani.

    Untuk penangkapan terbaru, Polri mengamankan barang bukti berupa 12 unit komputer, 21 unit berbagai merek HP, 1 kotak SIM Card.

    Dari 11 orang yang jadi tersangka, ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator adalah R, kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, PN, IF, Y, M, MA, MR, dan PS,” ujar Dani Kustoni.

    Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU. Pertama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.


    Artikel Selanjutnya


    Judi Online Sulit Diberantas 100%, Kominfo Lakukan Apa?

    (fab/fab)


    Hitech for better life Insight for you
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.