Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Judi Online Dikepung, Menkominfo Lanjut Incar Pinjol Ilegal
    Insight News

    Judi Online Dikepung, Menkominfo Lanjut Incar Pinjol Ilegal

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Agustus 2023Updated:21 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Akses publik ke judi online terus dipersempit. Setelah judi online terkepung, Menkominfo Budi Arie Setiadi lanjut mengincar platform pinjol ilegal. 

    Menkominfo mengatakan bahwa pemerintah punya strategi khusus untuk memberantas berbagai penawaran keuangan ilegal di internet, termasuk lewat kerja sama dengan operator seluler.

    “Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (21/8/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dia menilai judi online dan pinjol ilegal membentuk lingkaran setan yang menjadi pemicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, pemberantasan kedua platform ilegal harus tuntas dan menyeluruh.

    “Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” katanya.

    Budi mengakui bahwa upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan karena pinjol ilegal mudah dibuat dan servernya sering berada di luar negeri.

    Dia menekankan bahwa situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Jika situs penipuan/pinjol [pinjaman online] ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Budi. “Selain itu, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat berkewajiban untuk memastikan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan termasuk yang berlaku pada sektor-sektor terkait.”

    Apabila terdapat potensi tindak pidana, Budi menyatakan penegak hukum akan dilibatkan untuk melacak dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.



    Artikel Selanjutnya


    Menkominfo Budi Arie Buka-Bukaan PR Besar Ekonomi Digital RI

    (dem/dem)


    Teknologi Informasi Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.