Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Jokowi Larang Pejabat Bukber, Bagaimana dengan Masyarakat?
    Inspiring You

    Jokowi Larang Pejabat Bukber, Bagaimana dengan Masyarakat?

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman23 Maret 2023Updated:23 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan pegawai pemerintah melaksanakan buka puasa bersama alias bukber selama Ramadan 1444 H.

    Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).

    Lantas, bagaimanakah dengan masyarakat umum?


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini. Hal tersebut menyusul telah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    “Boleh. Masyarakat tidak ada larangan, kan, PPKM sudah dicabut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

    “Kita sudah terkendali pandeminya, tetapi tetap waspada,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dr. Nadia menegaskan bahwa arahan Presiden Jokowi agar tidak melaksanakan buka puasa bersama ditujukan kepada pejabat dan pegawai pemerintah sebagai bentuk kewaspadaan.

    “Kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis pertama dan dosis kedua belum optimal. Jadi, ASN (Aparatur Sipil Negara) diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai,” kata dr. Nadia.

    Sebagai informasi, surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

    Terdapat tiga poin dalam surat arahan tersebut, yakni.

    1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

    2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

    3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

    “Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis surat tersebut.


    Artikel Selanjutnya


    Video: Keluarga Presiden Gelar Kirab dan Tasyakuran

    (hsy/hsy)


    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.