Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Jangan Terjebak Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahaya dan Cara Atasi
    Insight News

    Jangan Terjebak Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahaya dan Cara Atasi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Oktober 2023Updated:21 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kasus gagal bayar pinjaman online dan paylater tengah marak. Perlu diingat konsekuensinya bisa berurusan dengan hukum jika terjadi gagal bayar.

    Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan kemajuan teknologi memudahkan orang untuk membuat utang. Begitu juga dengan pelaku usaha menjadi termediasi untuk memberikan cara berhutang yang mudah.

    “Ketika membuka gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan,” kata Rinto kepada CNBC Indonesia, dikutip, Sabtu (21/10/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Nah ini membuat persoalan dimana mudah membuat hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,” tambahnya.

    Mudah mendapatkan utang tidak hanya faktor utama membuat terjadinya gagal bayar. Menurut Rinto kebanyakan nasabah pinjol belum teredukasi mengenai risiko pengambilan utang.

    “Karena mereka tak teredukasi apakah utang dibayar pokoknya saja atau berikut bunga dan gimana keterlambatannya,” katanya

    Beda dengan pinjaman bank konvensional jika terjadi gagal bayar ada ketentuan bunga dan denda yang harus dibayar pada perjanjian kredit.

    Menurutnya kebanyakan nasabah info tidak terinfo berapa bunga yang dibayar jika terlambat membayar.

    Jika terjadi gagal bayar maka perusahaan pinjol berhak melakukan laporan ke kepolisian atas dasar penipuan dan penggelapan. Menurut Rinto hak itu terbit dari Perundang-undangan pada perusahaan pinjol untuk memperkarakan nasabahnya.

    Selain itu perusahaan pinjol juga bisa memperkarakan hal ini secara perdata.

    “Pinjam meminjam ini ranah perdata seharusnya ada perjanjian, namun dalam praktiknya nasabah jarang diberi perjanjian tersebut, tapi tidak menghilangkan hak bagi perusahaan pinjol melakukan gugatan perdata jika terjadi wanprestasi,” katanya.

    Sehingga satu-satunya cara untuk terhindar dari risiko diperkarakan, nasabah wajib membayar cicilan secara rutin.

    Begitu juga sebelum mengambil pinjaman seharusnya dicermati kondisi keuangan pribadi apakah bisa dibayarkan, juga perjanjian yang dilakukan terkait berapa denda atau bunga keterlambatan yang dibayarkan.


    Artikel Selanjutnya


    Siap-siap Pinjol Makin Banyak, OJK Mau Buka Pendaftaran

    (dce)


    Hitech for better life Insight for you
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.