Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Jadwal Cuti Bersama Desember 2023, Bisa Libur Panjang 4 Hari
    Inspiring You

    Jadwal Cuti Bersama Desember 2023, Bisa Libur Panjang 4 Hari

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman21 November 2023Updated:21 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Memasuki akhir November 2023, masyarakat Indonesia mulai mencari tahu daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di sepanjang 2023. Terlebih, sudah banyak orang yang mulai merencanakan liburan akhir tahun 2023.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat dua tanggal merah pada Desember, yakni Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Libur selama 4 hari

    Berdasarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tersebut, Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023. Sementara itu, cuti bersama jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023.

    Dengan demikian, masyarakat dapat berlibur selama empat hari, yakni pada Sabtu, 23 Desember 2023 hingga Selasa, 26 Desember 2023. Adapun, libur Tahun Baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.

    Berkaitan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan bahwa Kemenparekraf telah memastikan kesiapan seluruh tempat wisata yang akan dikunjungi oleh wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman).

    “Panduan wisata Natari yang aman, nyaman, dan menyenangkan telah kami siapkan. Kami akan memperkuat dengan surat edaran,” ujar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (20/11/2023)..

    “Termasuk juga penyiapan tempat parkir, transportasi, dan juga harus bisa diantisipasi supaya tidak over capacity (kelebihan kapasitas),” lanjutnya

    Berikut daftar sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

    Desember

    Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

    Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal (Cuti Bersama)



    Artikel Selanjutnya


    18 Agustus Hari Kejepit, Cuti Bersama atau Tidak?

    (hsy/hsy)


    Berani sukses Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.