Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Isu Monopoli Pinjol, Mantan Wakil Ketua MK Sebut Dugaan KPPU Tak Tepat
    Insight News

    Isu Monopoli Pinjol, Mantan Wakil Ketua MK Sebut Dugaan KPPU Tak Tepat

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa3 Mei 2024Updated:4 Mei 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Tokoh akademisi sekaligus mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Aswanto, memiliki pandangan berbeda atau ‘berseberangan’ dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel atau monopoli suku bunga yang dilakukan fintech peer to peer (P2P) lending atau Pinjaman Online (Pinjol).

    Menurut Aswanto, dugaan KPPU soal monopoli suku bunga yang dilakukan pinjol terkait pinjaman pendidikan tidak tepat. Karena dia melihat berdasarkan regulasi Pinjol telah diawasi dan secara hukum telah legal. Sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.

    Seperti diketahui, Praktik Monopoli yang dimaksud dalam UU no 5 Tahun 1999 yakni pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Kalau lembaga yang memberikan itu adalah lembaga yang legal yang sudah diotorisasi oleh lembaga yang punya otoritas, sepanjang itu sudah dilakukan saya kira tidak ada problem,” Jelas Aswanto, Kamis, (2/5/2024).

    Sekadar informasi, sebelumnya KPPU dalam pernyataan resminya sejak bulan Februari 2024, telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

    Dengan begitu KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut. Untuk itu pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

    Atas pernyataan resmi itu Aswanto pun justru menilai kalau seharusnya banyak pihak memberikan apresiasi kepada P2P lending terkait kemudahan pemberian pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

    “Secara filosofi seharusnya kita memberi apresiasi, sebenarnya pernyataan KPPU bahwa itu potensial karena bunganya tinggi itu terbalik karena jika bunganya tinggi, maka mahasiswa tidak mau ambil, karena mahasiswa kita cerdas. Kalau dia mengatakan bahwa karena secara administrasi lebih mudah, itu logis. tapi kalau dikatakan monopoli agak missing,” terang Aswanto.

    Persoalan saat ini lanjut Aswanto yakni bagaimana melayani kebutuhan masyarakat agar tidak perlu dipersulit. Karena tidak sedikit bank konvensional selektif dalam memberikan pinjaman.

    “Jangan hanya karena proses kredit di bank lebih ketat dan selektif, lalu ada (P2P lending) yang lebih mudah kemudian bunganya tinggi lalu dianggap potensial monopoli, saya kira missing,” jelasnya.

    Pasalnya kata Aswanto, berbicara filosofi mulai dari konstitusi, aturan pelaksanaan hingga aturan pemerintah, tidak ada dasar yang mengatakan bahwa keterlibatan Lembaga Jasa Keuangan untuk membantu mahasiswa yang kesulitan itu dianggap monopoli.

    “Saya juga baca banyak regulasi yang berkaitan dengan itu, namun belum menemukan bahwa itu tidak boleh,” Tutup Aswanto.

     



    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.