Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Investor Makin Banyak, Ini Kata Nanovest Soal Regulasi Kripto
    Insight News

    Investor Makin Banyak, Ini Kata Nanovest Soal Regulasi Kripto

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 Juli 2022Updated:20 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor aset kripto sudah mencapai 15 juta pengguna dalam kurun waktu 3 tahun. Bappepti pun mengeluarkan beberapa peraturan, yang mengatur Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, melalui Perba 8 Tahun 2021.

    Menanggapi tentang regulasi kripto,  Head of Crypto Strategy Nanovest, Muhammad Yusuf Musa mengatakan regulasi yang ada saat ini sudah cukup merangkul perdagangan aset kripto. Menurutnya, Bappebti sudah mengatur jelas terkait exchange, syarat, modal, fitur, dan lain sebagainya.

    “Apalagi yang baru ini ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 dari Dirjen Pajak, jadi kalau dilihat secara aset kripto di Indonesia industrinya sudah mulai ada legitimasi dan regulasi, jadi sudah baik sekali,” ujar Yusuf dalam FIntech Week CNBC Indonesia, Rabu (20/7/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Terkait transaksi kripto yang dikenakan pajak, Yusuf menuturkan bahwa hal ini dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, secara regulasi kripto akan makin memiliki legitimasi yang baik di Indonesia. Menurutnya, pemain (investor) internasional akan melihat secara positif bahwa kripto di Indonesia sudah diregulasi.

    Namun, kekurangannya adalah regulasi ini menurutnya terlalu cepat berjalan. Regulasi perihal pajak ini pertama kali dikeluarkan pada Maret 2022, dan industri harus mengimplementasikan pada Mei 2022.

    “Menurut kami ini bahasanya terlalu cepatlah, harus ada sosialisasi segala macam untuk menerapkan PMK,” jelasnya.

    Sementara itu terkait rencana pembentukan bursa kripto di Indonesia, perusahaan bersama Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) saat ini sedang melihat bursa-bursa yang menurut pantas mewakili aset kripto di Indonesia.

    “Kan memang sudah ada ya peraturan di Perba 8 di Bappebti sudah dijelaskan kalau aset kripto di Indonesia itu akan ada bursa, dan kami bergerak sesuai dengan peraturan tersebut,” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Siap Jadi Juara di ASEAN, Kepoin Potensi Ekonomi Digital RI

    (rah/rah)


    High Technology Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.