Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Investor Kelas Kakap Berencana Beli Saham Kitabisa
    Insight News

    Investor Kelas Kakap Berencana Beli Saham Kitabisa

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Juli 2022Updated:7 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – International Finance Corporation mengumumkan rencana membeli saham startup urun dana Indonesia, Kitabisa.com. Rencana tersebut terlihat dari laman resmi lembaga tersebut.

    Dalam Summary of Investment Information (SII) terlihat rencana investasi pada PT Kita Bisa Indonesia dengan nomor proyek 46825. Tangggal pengungkapan 5 Juli 2022 dan proyeksi pada 23 Agustus 2022 mendatang.

    Sementara itu, status laporan itu masing tertulis Pending Approval atau menunggu persetujuan, dikutip dari laman IFC, Kamis (7/7/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    IFC juga menuliskan Kitabisa merupakan platform donasi dan penggalangan dana di Indonesia. Startup ini mengidentifikasi kesenjangan pasar dalam sosial dan perlindungan antarpenggunanya.

    Kitabisa juga tercatat akan memperluas bisnisnya, yakni dengan memasukkan layanan asuransi syariah ke dalam platformnya.

    “Perusahaan akan fokus pada merancang solusi perlindungan inovatif yang terjangkau, menggabungkan asuransi dengan amal untuk melayani segmen pasar berpenghasilan rendah hingga menengah yang kurang terlayani,” tulis IFC.

    Minat investasi dari IFC muncul meski salah satu program milik KitaBisa diketahui dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada tahun 2021 lalu. Alasannya, layanan yang bernama Saling Jaga dinilai menjalankan praktik mirip asuransi tetapi tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Program tersebut merupakan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat yang diduga kegiatan asuransi, ucap Ketua SWI, Tongam L Tobing. Bisnis asuransi sendiri dalam UU No 40 perlu mendapat izin usaha perasuransian dari OJK.

    “Saling Jaga melakukan kegiatan seperti usaha perasuransian sehingga perlu izin OJK,” ujar Togam.

    SWI dan pengurus Kitabisa akhirnya menyepakati untuk menghentikan program SalingJaga, sebelum mendapatkan izin dari OJK. Meski begitu perusahaan menyatakan program tersebut bukan produk asuransi namun donasi untuk menolong antardonatur, serta mengantongi izin dan diawasi Kementerian Sosial.

    [Dexpert.co.id]


    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.