Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ini Isi Aturan Google-Facebook Bayar Berita, Perintah Jokowi
    Insight News

    Ini Isi Aturan Google-Facebook Bayar Berita, Perintah Jokowi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa26 Juli 2023Updated:26 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Presiden Jokowi meminta agar aturan yang mengharuskan platform digital seperti Google dan Facebook membayar konten yang diproduksi oleh perusahaan berita segera diterbitkan. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria membeberkan perkembangan terkini, termasuk soal komisi independen yang bakal menjadi wasit.

    Nezar menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden soal Publisher Rights tengah fokus dalam tiga isu utama.

    “Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data, dan ketiga algoritma [platform digital],” tuturnya, seperti dikutip oleh siaran pers Kementerian Kominfo, (25/07/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Nezar menjelaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memastikan industri media bisa bertahan di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, kerja sama bisnis harus dijalin antara industri media dan platform digital.

    “Secara umum, Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering, konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,” jelasnya.

    Perpres juga akan membahas soal algoritma dengan tujuan mencegah peredaran konten hoaks dan misinformasi yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

    “Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” tutur Nezar.

    Selain itu, Wamenkominfo juga menjelaskan wacana Komite Independen yang terdiri dari anggota Dewan Pers, kalangan akademis atau pakar dan perwakilan Pemerintah.

    “Isinya diusulkan ada 11 orang lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial dan satu unsur dari kementerian,” ujar Nezar.

    Anggota komite nanti dipilih setiap tiga tahun. Salah satu tugas komite adalah melaporkan potensi pelanggaran ke Menteri Kominfo. Menkominfo kemudian menggunakan perangkat yang ada untuk menyaring peredaran konten.


    Artikel Selanjutnya


    Urgensi Aturan ‘Publisher Rights’ Untuk Google-Facebook Cs

    (dem/dem)


    Insight for you Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.