Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ini Daftar 5 Vaksin Covid-19 yang Haram, Tapi Aman Digunakan
    Insight News

    Ini Daftar 5 Vaksin Covid-19 yang Haram, Tapi Aman Digunakan

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Juli 2022Updated:10 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia diketahui menggunakan beberapa jenis vaksin. Namun tak semuanya dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Beberapa vaksin dinyatakan haram namun boleh digunakan dalam keadaan darurat. Berikut 5 vaksin Covid-19 yang dinyatakan tidak halal oleh MUI, dirangkum CNBC Indonesia, Kamis (7/7/2022):

    1. AstraZeneca


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Pada 2021 lalu, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung babi dan haram. “Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah beberapa waktu lalu.

    Namun MUI tetap memberikan lampu hijau karena penggunaannya dalam keadaan darurat mencegah bahaya pandemi Covid-19.

    2. Sinopharm

    Tahun lalu, MUI juga mengeluarkan fatwa haram bagi Sinopharm. Namun vaksin itu masih bisa digunakan dalam kondisi darurat.

    Sama seperti AstraZeneca, Sinopharm juga mengandung unsur tripsin babi. “Ketentuannya sama seperti vaksin [Covid-19] AstraZeneca, haram tapi bisa digunakan dalam kondisi darurat,” kata Hasanuddin.

    3. CanSino

    Vaksin yang diproduksi oleh CanSino Biologics Inc dinyatakan MUI haram melalui Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

    Vaksin dengan nama lain Convidecia itu disebut haram karena menggunakan bagian anggota tubuh manusia. Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia [jus’ minal insa], yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” ungkap fatwa tersebut.

    4. Covovax

    MUI menyebut Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram seperti tertuang dalam fatwa Fatwa Nomor 10 tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19. Penyebabnya adalah ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi saat tahapan produksinya.

    5. Pfizer

    Vaksin Pfizer bukan vaksin yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Namun tahun lalu, MUI menyatakan vaksin tersebut boleh digunakan untuk masyarakat.

    “Kami sudah kirim fatwanya ke Pemerintah, sudah difatwakan. Intinya boleh,” kata Hasanuddin dikutip dari Detik.com.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Vaksin Merah Putih Dipakai Agustus 2022, Ini Kegunaannya


    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.