Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ini Cara & Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
    Insight News

    Ini Cara & Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa19 Juli 2023Updated:19 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang tunai tersebut. Termasuk untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.

    Pengajuan klaim JHT pun kini bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, bisa dicairkan sebagian 10% atau 30%. Pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.

    Sementara, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umurnya belum masuk pensiun.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Lalu bagaimana cara dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

    Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, yaitu:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun
    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
    e. Mengundurkan diri
    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    h. Cacat total tetap
    i. Meninggal dunia
    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

    Sementara untuk berkas yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    2. E-KTP
    3. Buku Tabungan
    4. Kartu Keluarga
    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
    6. NPWP (jika ada).

    Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline. Bagi Anda yang ingin melakukan secara online hal tersebut dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Berikut langkah pendaftaran ajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    (dce/dce)


    Teknologi Informasi Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.